Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan tingginya intensitas aktifitas manusia dalam mengubah tata guna lahan akan mempertinggi tingkat resiko pada daerah rawan bencana tanah longsor. Keadaan ini terus berlangsung karena kurangnya tingkat kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah serta kebiasaan masyarakat menanam tanaman yang mengakibatkan tingginya tingkat resiko longsor.
Adanya ketidakstabilan tanah pada suatu daerah dapat memberikan pengaruh yang bervariasi tergantung pada sifat, besar, dan jangkauan tanah longsor tersebut.