• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Pusat Manajemen Pengetahuan
Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang
  • Manajemen Pengetahuan
  • Forum Diskusi
  • Beranda
  • Mitigasi Bencana
  • Koordinasi
  • Penanggulangan Bencana Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa ?

Penanggulangan Bencana Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa ?

  • Koordinasi, Mitigasi Bencana
  • 26 June 2019, 08.20
  • Oleh: ahmad.kariel.j
  • 0

Saat mendengar kalimat penganggulangan bencana apa yang terlintas di benak kita ? Ya pasti semua mengarah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tapi apa badan nasional ini bertanggungjawab penuh atas penanggulangan bencana ? Jawabannya tidak, karena bencana yang melanda suatu wilayah itu tergolong multi sektoral dengan kata lain instansi-instansi lain diluar BNPB juga bertanggung jawab pada sektornya masing masing.

Berdasarkan website resmi BNPB, badan nasional ini memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu BNPB memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

. Dari fungsi tersebut berarti dalam penanggulangan bencana, bukan hanya satu instansi saja yang bertanggungjawab melainkan semua instansi yang terkait dan BNPB yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikannya kepada instansi terkait. Jadi, untuk mewujudkan sebuah koordinasi yang baik dibutuhkan kesadaran dari pihak/instansi yang terkait akan penanggulangan bencana

 

Sumber: Dr. Ngadisih dan https://bnpb.go.id

 

 

Kontributor:

Ahmad Kariel Jude

Penulis adalah Mahasiswa Penelitian di Smart Agriculture Research Group, Laboratorium Energi dan Mesin Pertanian, Departemen Teknik Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Mengambil topik mengenai Knowledge Management System pada Mitigasi Bencana.

Universitas Gadjah Mada

Pusat Manajemen Pengetahuan

DEPARTEMEN TEKNIK PERTANIAN & BIOSISTEM
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Jln. Flora 1. Bulaksumur 55281 Yogyakarta Indonesia
  tpb@ugm.ac.id
  +62-274-563-542
  +62-274-563-542

© KMC - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju