How Can We Help?
Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Syarat untuk mengikuti AUTP ini antara lain:
- Kriteria peserta AUTP
- Petani yang memiliki lahan sawah, dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran.
- Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran.
- Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependuduk (NIK).
- Kriteria Lokasi
Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada :
- Wilayah sentra produksi padi, diutamakan pada wilayah penyelenggaraan Upsus padi dan atau disinergikan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Lokasi terletak dalam satu hamparan.
- Risiko yang Dijamin
AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
- Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya:
- (i) Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, Ulat grayak, dan Keong mas.
- (ii) Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, dan Kresek.
Sumber: https://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=1609#
Kontributor:
Ahmad Kariel Jude
Penulis adalah Mahasiswa Penelitian di Smart Agriculture Research Group, Laboratorium Energi dan Mesin Pertanian, Departemen Teknik Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Mengambil topik mengenai Knowledge Management System pada Mitigasi Bencana.