Bencana longsor menimbulkan trauma terhadap masyarakat karena mengakibatkan banyaknya korban jiwa, selain itu juga banyak kerugian yang disebabkan. Kerugian yang dihasilkan seperti kerusakan infrastruktur, pemukiman, lahan pertanian, serta menewaskan hewan ternak warga.
Selain upaya untuk mengurangi resiko dari longsor, perlu diwaspadai juga resiko terjadinya longsor susulan.
Menurut Dr. Ngadisih, normalnya resiko reaktivasi longsor bisa menurun jika lokasi longsor tersebut tidak diusik selama 20 tahun, karena itu merupakan waktu yang lama dan tidak menutup kemungkinan mempengaruhi daerah sekitarnya jadi untuk lahan pertanian di wilayah yang rawan longsor ini diperlukan perlakuan khusus jika tidak bisa jadi akan menyebabkan meningkatnya resiko longsor.
Untuk mengurangi kerugian yang dihasilkan dari longsor susulan ini, pemerintah juga telah menetapkan aturan khusus terkait izin di wilayah rawan bencana longsor. Dengan adanya aturan ini diharapkan tidak adanya korban jiwa saat terjadi longsor susulan.
Sumber: Dr. Ngadisih dan https://bnpb.go.id
Kontributor:
Ahmad Kariel Jude
Penulis adalah Mahasiswa Penelitian di Smart Agriculture Research Group, Laboratorium Energi dan Mesin Pertanian, Departemen Teknik Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Mengambil topik mengenai Knowledge Management System pada Mitigasi Bencana.